DAMPAK SERTIFIKASI TERHADAP PENINGKATAN
KUALITAS GURU DAN MUTU PENDIDIKAN
DI SEKOLAH DASAR NEGERI NGABLAK
Riset ini disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Politik dan Kebijakan Pendidikan Islam
Dosen Pengampu: Dr. Hamdan Daulay, M.Si, M.A
Oleh:
Tri Pariyatun,
S.Pd.I
1420411160
PAI-D (Mandiri)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN ISLAM
KONSENTRASI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
KATA
PENGANTAR
Aassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas riset ini meskipun dalam prosesnya banyak sekali
halangan dan hambatan. Namun demikian, penulis sadari dengan sepenuh hati bahwa
ini adalah benar-benar pertolongan Allah SWT.
Shalawat dan salam semoga terlimpah ruah kepada Nabi
Muhammad SAW sebagai figur teladan dalam dunia pendidikan yang patut digugu dan
ditiru. Penyusun riset ini merupakan kajian singkat tentang Pengaruh
Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan di SD N Ngablak.
Penyususun menyadari dengan sebenar-benarnya bahwa skripsi ini tidak akan
terwujud tanpa adanya bantuan, bimbingan, dan dorongan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penyusun mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan riset ini.
Semoga
semua bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan
ridho dan sekaligus sebagai catatan amalan sholihan. Penulis menyadari bahwa riset
ini sangat jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dalam
penulisan maupun penyajian, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran
demi perbaikan karya selanjutnya.
Penulis
berharap semoga riset ini bermanfaat bagi pembaca, sehingga bisa menjadi awal
kesuksesan penulis pada langkah selanjutnya.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Yogyakarta,
14 November 2014
Penyusun,
Tri Pariyatun, S.Pd.I
NIM: 1420411160
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................... i
HALAMAN KATA PENGANTAR .......................................................................... ii
HALAMAN DAFTAR ISI ........................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah .................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah .............................................................................. 1
C.
Tujuan
Riset ....................................................................................... 2
D.
Manfaat Riset .................................................................................... 2
E.
Landasan
Teori .................................................................................. 2
Gambaran Umum
Sertifikasi Guru .................................................... 2
F. Metode Riset ..................................................................................... 3
1.
Jenis
Penelitian ............................................................................ 3
2.
Metode
Penentuan Subjek .......................................................... 3
BAB II DAMPAK
SERTIFIKASI TERHADAP PENINGKATAN KUALITAS GURU DAN MUTU PENDIDIKAN
A. Dampak
Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kualitas
Guru
dan Mutu Pendidikan
1.
Dampak positif sertifikasi guru ........................................... 4
2.
Dampak negatif sertifikasi guru .......................................... 6
B. Pengaruh
Sertifikaasi Terhadap Kualitas Guru dan Mutu
Pendidikan ................................................................................ 9
C. Solusi
Dampak Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan
Kualitas
Guru dan Mutu Pendidikan ........................................ 10
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan .............................................................................. 11
B.
Saran-saran ............................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sertifikasi
guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan
kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus
memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya
pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan. Program
sertifikasi ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain dapat meningkatan
mutu pendidikan Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai pekerja
professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian, guru
juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja professional. Hal ini
merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Sisdiknas, Standar Nasional
Pendidikan (SNP) serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
Sampai saat ini, sertifikasi guru
masih menjadi tanda tanya
besar untuk apa dan untuk
siapa, kalau sertifikasi guru diberikan sebagai penghargaan, kenapa tidak
diberikan saja kepada semua guru yang sudah mengabdi selama berpuluh
tahun bahkan lebih. Kalau
sertifikasi guru sebagai alat untuk mensejahterakan guru, kenapa tidak
diberikan saja kepada seluruh guru tanpa memandang kualifikasi
pendidikan sehingga
kesejahteraan semua guru meningkat.
Kalau pemberian sertifikasi guru sebagai sebuah bentuk profesionalitas, kenapa
diberikan kepada guru yang masih bermalas-malasan mengajar.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, penulis membatasi masalah dalam bentuk pertanyaan
berikut:
1. Bagaimana
dampak sertifikasi guru terhadap peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan
di SD N Ngablak?
2. Apakah
sertifikasi guru dapat meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan di SD N
Ngablak?
3. Apa
solusi untuk menghadapi dampak sertifikasi guru terhadap peningkatan kualitas
guru dan mutu pendidikan di SD N Ngablak?
C.
Tujuan Riset
Sebagai
kejelasan penulisan karya tulis ilmiah ini, penulis memiliki beberapa tujuan
terkait dengan judul yang penulis angkat yaitu:
1.
Untuk mengetahui dampak positif dan negatif sertifikasi
guru terhadap kompetensi guru
2.
Untuk menjelaskan bagaimana cara mengantisipasi
pengaruh negatif sertifikasi guru
D.
Manfaat Riset
Beberapa
manfaat yang diharapkan dari penulisan riset ini adalah sebagai berikut:
1. Secara
Teoritis
a.
Untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan keilmuan
penulis tentang sertifikasi guru
2. Secara
Praktis
b.
Para pendidik dapat menyadari bahwa setifikasi adalah
suatu proses yang harus dipertanggungjawabkan hasilnya demi kemajuan
pendidikan.
c.
Sebagai sarana dalam meningkatkan kesadaran guru betapa
pentinganya kompetensi seorang guru dalam dunia pendidikan
E.
Landasan Teori
Gambaran Umum Sertifikasi Guru
Karakteristik
sertifikasi adalah mendorong guru untuk berkembang, bercorak akademik dan
menantang, menuntut inisiatif/prakarsa guru sendiri, dan berorientasi pada
mutu/profesionalisme guru.[1]
Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan
kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta
kesejahteraannya. Untuk meningkatkan kualitas guru dengan karakteristik yang
dinilai kompeten maka salah satu caranya adalah dengan sertifikasi. Diharapkan
seluruh guru Indonesia nantinya mempunyai sertifikat atau lisensi mengajar. Tentu
saja dengan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara
professional. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang guru
dan dosen yang menjelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Undang-Undang, Nomor 14,
2005)
Pelaksanaan
sertifikasi guru berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru.[2]
Serifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang
dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uju
sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.[3]
Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan
mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti
dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila
kinerjanya juga bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat
membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru
perlu disertifikasi.
F.
Metode Riset
1. Jenis
Penelitian
Metode
yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan data penulisan karya tulis
ilmiah ini adalah Studi Lapangan (Field Research). Yaitu pengumpulan
data melalui observasi langsung ke lapangan dengan menggunakan teknik interview
sebagai intsrumen pengumpulan data untuk memperoleh data yang terkait dengan
masalah yang diangkat.
2. Metode
Penentuan Subjek Penelitian
Dalam
mendapatkan sumber data dalam penelitian ini, yang menjadi sumber penelitian
adalah:
a.
Guru Kelas IV Belum Sertifiksi
b.
Guru Kelas II dan VI Sudah
Sertifiksi
BAB II
PEMBAHASAN
DAMPAK SERTIFIKASI
TERHADAP PENINGKATAN
KUALITAS GURU DAN MUTU PENDIDIKAN
A.
Dampak
Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kualitas Guru dan Mutu Pendidikan
Meskipun dampak sertifikasi guru
dalam peningkatan mutu pendidikan belum nampak jelas, akan tetapi pelaksanaan
sertifikasi guru tentunya memiliki dampak positif. Penulis melihat adanya
dampak positif dari sertifikasi guru tersebut. Dampak positif dari sertifikasi
guru, antara lain:
1.
Dampak
positif sertifikasi guru.
a.
Perbaikan
kualitas guru
Sertifikasi
guru melalui jalur pendidikan dan latihan atau jalur pendidikan profes ini,
guru memperoleh perlakukan pendidikan dan latihan. Dengan pendidikan dan
latihan ini mestinya kompetensi guru akan lebih baik.
b.
Adanya
perlindungan profesi guru
Dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa,
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Undang-undang
ini secara jelas dan tegas menyebutkan guru adalah pendidik profesional. Kata
profesional menunjukkan bahwa untuk menjadi guru perlu memiliki kriteria
tertentu. Seseorang ditetapkan menjadi guru profesional setelah yang
bersangkutan memiliki kualifikasi keahlian yang dipersyaratkan. Seseorang
dipandang telah memenuhi keahlian sebagai guru setelah yang bersangkutan
memperoleh sertifikat pendidik melalui program sertifikasi guru. Sebelum adanya
sertifikasi guru hampir setiap orang yang dapat menjadi guru. Dengan adanya
sertifikasi guru ini berarti program sertifikasi guru telah memberikan
perlindungan bagi profesi guru.
c.
Perbaikan
kesejahteraan guru
Selain
untuk meningkatkan mutu pendidikan, program sertifikasi guru juga bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Selama ini, perhatian pemerintah
terhadap pemberian gaji guru masih rendah. Dengan sertifikasi guru, pemerintah
telah berusaha memperbaiki kesejahteraan guru. Bagi guru yang telah
disertifikasi maka guru tersebut selain memperoleh tunjangan fungsional juga
memperoleh tunjangan profesi guru yang besarnya satu kali gaji.
Perbaikan
kesejahteraan guru melalui program sertifikasi tentunya akan berdampak positif
bagi peningkatan kinerja guru. Untuk mencukupi kebutuhannya, selama ini guru
seringkali disibukkan dengan pekerjaan lain yang tidak terkait dengan profesi
keguruan. Bahkan rendahnya gaji guru, terutama guru swasta terpaksa melakukan
pekerjaan lain untuk menambah penghasilan mereka. Dengan sertifikasi guru ini
diharapkan para guru benar-benar bekerja secara baik dalam pekerjaaanya.
d.
Meningkatkan
administrasi pendidikan
Sertifikasi
guru melalui penilaian fortofolio dapat meningkatkan kinerja guru dalam
melaksanakan administrasi pendidikan. Seperti yang diungkapkan oleh guru kelas
VI SD N Ngablak, bahwa:
Dalam menyusun fortofolio, guru diwajibkan menyertakan
dokumen-dokumen administrasi pendidikan seperti Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) dan administrasi pendidikan lainnya. Sebelum ada sertifikasi
guru, sebagian besar guru enggan melaksanakan administrasi pendidikan.
Alasannya, mereka tidak merasakan memperoleh manfaat dari pelaksanaan
administrasi pendidikan tersebut.[4]
e.
Meningkatkan
motivasi guru dalam melaksanakan kerja ilmiah
Dengan
adanya sertifikasi guru ini secara otomatis akan meningkatkan motivasi guru
dalam kegiatan kerja ilmiah. Keaktifan guru dalam kerja ilmiah seperti ini
diharapkan dapat meningkatkan pengembangan diri guru. Program sertifikasi guru
ternyata berdampak positif terhadap kinerja para guru yang telah mendapatkan
sertifikat pendidik. Ada peningkatan dalam aspek kedisiplinan kerja dan
kedisiplinan administratif akademik.
Para guru yang telah mendapatkan sertifikat ternyata
cukup aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik di sekolah seperti upacara
bendera, rapat-rapat, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), pembimbingan
siswa, dan kegiatan ekstrakurikuler. [5]
2. Adapun
dampak negatif dari sertifikasi guru terhadap kinerja dan kompetensi guru
adalah:
a.
Merosotnya Kompetensi Profesi
Pada awalnya salah satu cara yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah
dengan mengadakan sertifikasi berbasis portofolio. Dengan adanya sertifikasi,
pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu
pendidikan nasional akan meningkat pula. Namun sertifikasi yang berbasis
portofolio tersebut menjadi keprihatinan banyak pihak. Hal ini dikarenakan
pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih dari
penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dinilai berdasarkan
tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas
itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa
kepala sekolah yang menyeting berkas portofolio guru di sekolahnya tidak
mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru tersebut dapat
mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan
banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya,
ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau
di kelas. Fenomena ini menerangkan bahwa sertifikasi berbasis portofolio
menyebabkan merosotnya kompetensi profesi guru.
Fakta dilapangan sangat jelas bahwa untuk memperoleh
sertifikasi guru, hanya dengan menyerahkan portofolio. Padahal jika dilihat
dari aspek evaluasi, uji portofolio tidak menggambarkan kompetensi atau
kemampuan para guru sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2005 pasal 8 yang
menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pelaksanaan program
sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena
dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak
kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru
sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang
menyertai sertifikasi guru sirna. Bahkan, problematika yang berasal dari para
peserta sertifikasi sendiri bermunculan, karena para guru saling berlomba
melengkapi berbagai persyaratan sertifikasi dengan cara yang tidak benar.
Terlebih, syarat sertifikasi hanya menyusun portofolio yang di dalamnya berisi
berbagai dokumen mengenai kompetensi guru dalam berbagai bidang.
Jika dalam Standar Nasional Pendidikan menyebutkan
bahwa guru harus mengembangkan kepribadiannya ke arah profesionalisme. Maka
sertifikasi berbasis portofolio dipandang dapat menghambat proses pengembangan
tersebut. Karena seperti yang penulis paparkan di atas, Bahwa sertifikasi
selain untuk meningkatkan kualitas guru dan pendidikan di Indonesia juga untuk
meningkatkan kesejahteraan guru itu sendiri. Dengan memberikan tunjangan satu
kali gaji pokok. Kalau proses sertifikasi hanya dinilai dengan berkas
portofolio maka guru pun akan dengan instant melengkapinya. Pengembangan diri
yang meliputi standar profesi dan standar mental, moral, sosial, spiritual,
intelektual, fisik, dan psikis membutuhkan proses yang panjang, tidak bisa
secara instant. Apalagi hanya dibuktikan dengan sertifikat kegiatan-kegiatan
ilmiah yang berkaitan dengan kependidikan jelas tidak bisa dijadikan standar
pengembangan diri seorang guru. Pada akhirnya para guru pun enggan untuk
berusaha mengembangkan dirinya sebagaimana yang dituntut dalam Undang-ndang
Guru dan Dosen serta Standar Pendidikan Nasional.
Ternyata implementasi sertifikasi guru dalam bentuk
penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para
pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam
rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa
sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali
terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu
pendidikan nasional. Semua guru ribut ikut seminar dan lokakarya agar mendapat
sertifikat, legalisasi ijazah dengan cara scan, lengkap dengan tanda
tangan kepala sekolah dan cap sekolah. Salah satu penyebab terjadinya
penyimpangan tersebut adalah lemahnya pengarsipan data sehingga pada saat
dokumen tertentu dibutuhkan, para guru kerepotan karena tidak terbiasa mengarsip.
Hal seperti ini bisa saja lulus dalam proses sertifikasi. Sebab tidak dapat
dipungkiri bahwasannya asesor sebagai orang yang menilai portofolio melakukan
kesalahan dan tidak cermat dalam melakukan penilaian. Seharusnya seorang guru memikirkan
teknik pengajaran apa yang akan digunakan di dalam kelas agar hasil
pembelajaranya maksimal.
Selanjutnya, diharapkan bagaimana menyelenggarakan program
sertifikasi guru agar lebih berbasis di kelas. Selama ini mereka yang mengikuti
PLPG kelihatannya tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di
kelas. Proses sertifikasi guru berjalan terpisah dengan peningkatan mutu proses
belajar-mengajar di kelas. Seperti yang diungkapkan oleh guru kelas IV SD
Negeri Ngablak, bahwa:
Karena pada saat
sertifikasi, guru benar-benar mempersiapkan diri agar lolos, misalnya dengan
membuat RPP disertai media pembelajaran. Akan tetapi pada kenyataannya jarang
sekali guru yang ketika melaksanakan proses pembelajaran mereka benar-benar
mempersiapkan RPP sedemikian rupa. Akibatnya, penyelenggaraan program
sertifikasi guru tersebut tidak berdampak pada peningkatan mutu secara
keseluruhan.[6]
b. Miskin
Keterampilan dan Kreatifitas
Guru bukanlah bagian dari sistem kurikulum, tetapi
keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung pada kemampuan, kemauan, dan
sikap professional tenaga guru. Jika dikaitkan persyaratan professional seorang
guru yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan,
mengembangkan, melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan
efektif maka seorang guru yang professional akan dengan mudah lolos sertifikasi
berbasis portofolio tanpa harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia
telah giat mengembangkan dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi
persoalan adalah mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.
Temuan kecurangan dalam sertifikasi tersebut jelas
membuktikan bahwa guru yang lolos sertifikasi dengan cara memanipulasi berkas
portofolio, akan tetap mengajar dengan seadanya. Guru yang terampil dan kreatif
akan mampu menguasai dan membawa situasi pembelajaran dengan bekal keterampilan
dan ide-ide kreatifnya. Sehingga peserta didik pun lebih interest
mengikuti pelajaran, tidak jenuh dan berpikiran bahwa guru tersebut adalah
orang yang handal dan mempunyai banyak pengalaman. Berbeda halnya dengan guru
yang tidak kreatif. Mereka miskin keterampilan dan kreatifitas sehingga apa
yang disampaikan serasa kaku tanpa pengembangan konsep pembahasan. Penyajian
pelajaran hanya sebatas penyampaian secara tekstual. Dan menurut hemat penulis
hal ini lah yang dialami oleh para guru yang memanipulasi berkas portofolio
mereka dalam sertifikasi.
B.
Pengaruh
Sertifikasi Terhadap Kualitas Guru dan Mutu Pendidikan
Berdasarkan
analisis data yang diperoleh melalui dokumentasi, observasi, serta wawancara
dengan para guru yang telah lulus sertifikasi, muncul beberapa kasus yang tidak
diharapkan, yakni guru menjadi lebih tidak disiplin pasca sertifikasi. Seperti
yang dikatakan oleh guru kelas VI SD N Ngablak, bahwa:
“Sebagian guru melaksanakan administrasi pendidikan seperti, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan administrasi pendidikan lainnya hanya ketika
sertifikasi”.[7]
Berdasarkan
hasil penelitian kami, sertifikasi kurang berdampak terhadap peningkatan mutu
pembelajaran. Kebanyakan beranggapan bahwa sertifikasi guru adalah kondisi
final dari profesi guru, sehingga apa yang mereka lakukan setelah itu tidak
banyak berubah menjadi lebih baik bahkan menurun.
C.
Solusi Dampak
Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kualitas Guru dan Mutu Pendidikan
1.
Sebaiknya
guru yang tidak lulus sertifikasi tidak perlu didiklat atau dipaksakan lulus.
Selain biaya yang dikeluarkan pemerintah sudah cukup besar untuk proyek
pelatihan, guru akan seenaknya maju sertifikasi tanpa bekal yang cukup, yang penting
lulus sertifikasi walau kena diklat. Sama halnya dengan anak yang tidak lulus
Ujian Nasional, lalu harusmengikuti ujian ulangan. Sebaiknya pemerintah membuat
aturan guru yang maju sertifikasi harus siap segalanya, baik data, sertifikat,
karya tulis, dan lain-lain. Bila tidak siap, guru tidak usah maju sertifikasi
dan harus mempersiapkan diri dulu dengan matang. Kalau memang tidak lulus ya
tidak lulus, tidak perlu di diklat.
2.
Terkait
dengan indikasi adanya kecurangan dokumen portofolio yang diserahkan
guru yang terpilih dalam kuota, maka perlu kiranya, Dinas Pendidikan di daerah
selaku lembaga fasilitator, agar dapat terus menyosialisasikan program
sertifikasi, supaya guru tidak panik dalam menghadapi proses penilaian
portofolio. Hal Ini harus disosialisasikan oleh dinas pendidikan setempat bahwa
guru tetap punya kesempatan untuk lulus melalui pendidikan dan pelatihan. Selain
itu sosialisasi terkait sertifikasi ini dapat membantu para guru yang belum
mengerti apa yang harus dilakukan agar lolos sertifikasi dengan jalan yang
benar.
3.
Bagi yang sudah dapat sertifikat pendidik pun perlu
diingatkan supaya bertanggung jawab terhadap kualifikasi yang sudah diraih.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini
diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Standar
profesioanal guru tercermin dari uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan
dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas
pengalaman profeisonal guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen
yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman
mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan
pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam
forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
penghargaan yang relevan.
Dengan adanya
sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan
meningkat sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Kualitas pembelajaran yang meningkat diharapkan akan bermuara akhir pada terjadinya peningkatan prestasi hasil belajar siswa.
Saran-Saranditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Kualitas pembelajaran yang meningkat diharapkan akan bermuara akhir pada terjadinya peningkatan prestasi hasil belajar siswa.
Bagi para pendidik yang sudah dapat sertifikat pendidik perlu
menyadari bahwa tujuan utama dari sertifikasi guru bukan untuk mendapat
tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa guru telah memiliki
kompetensi sesuai dengan standar kompetensi guru. Berdasarkan hal tersebut,
sertifikasi guru akan membawa dampak positif, yaitu meningkatkan kualitas guru,
yang ke depannya akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
BAB
IV
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar, Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi, Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2010.
[1]
Kunandar, Guru Profesional: Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi, (Jakarta:
PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2010), hlm. 81.
[2]
Ibid., hlm. 86.
[3]
Ibid., hlm. 86.
[4]
Hasil wawancara dengan Guru Kelas VI SD Negeri Ngablak Sri Budi Rahayu,
S.Pd.SD, Kamis, 13 November 2014 Pukul 10.00 WIB di Ruang Guru SD Negeri
Ngablak.
[5]
Hasil wawancara dengan Guru Kelas II SD Negeri Ngablak Kiswanto, A.Ma.Pd,
Kamis, 13 November 2014 Pukul 11.30 WIB di Ruang Guru SD Negeri Ngablak.
[6]
Hasil wawancara dengan Guru Kelas IV SD Negeri Ngablak Eni Pamuji Rahayu,
S.Sos, Kamis, 13 November 2014 Pukul 09.30 WIB di Ruang Guru SD Negeri Ngablak.
[7]
Hasil wawancara dengan Guru Kelas IV SD Negeri Ngablak Eni Pamuji Rahayu,
S.Sos, Kamis, 13 November 2014 Pukul 09.30 WIB di Ruang Guru SD Negeri Ngablak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar