Minggu, 07 Desember 2014

DAMPAK SERTIFIKASI TERHADAP PENINGKATAN KUALITAS GURU DAN MUTU PENDIDIKAN

DAMPAK SERTIFIKASI TERHADAP PENINGKATAN
KUALITAS GURU DAN MUTU PENDIDIKAN
DI SEKOLAH DASAR NEGERI NGABLAK

Riset ini disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Politik dan Kebijakan Pendidikan Islam



Dosen Pengampu: Dr. Hamdan Daulay, M.Si, M.A






Oleh:

Tri Pariyatun, S.Pd.I
1420411160
PAI-D (Mandiri)




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM
KONSENTRASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCA SARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014

KATA PENGANTAR

Aassalamu’alaikum Wr.Wb.
            Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas riset ini meskipun dalam prosesnya banyak sekali halangan dan hambatan. Namun demikian, penulis sadari dengan sepenuh hati bahwa ini adalah benar-benar pertolongan Allah SWT.
Shalawat dan salam semoga terlimpah ruah kepada Nabi Muhammad SAW sebagai figur teladan dalam dunia pendidikan yang patut digugu dan ditiru. Penyusun riset ini merupakan kajian singkat tentang Pengaruh Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan di SD N Ngablak. Penyususun menyadari dengan sebenar-benarnya bahwa skripsi ini tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan, bimbingan, dan dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan riset ini.
Semoga semua bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan ridho dan sekaligus sebagai catatan amalan sholihan. Penulis menyadari bahwa riset ini sangat jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dalam penulisan maupun penyajian, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan karya selanjutnya.
Penulis berharap semoga riset ini bermanfaat bagi pembaca, sehingga bisa menjadi awal kesuksesan penulis pada langkah selanjutnya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Yogyakarta, 14 November 2014
Penyusun,


Tri Pariyatun, S.Pd.I
NIM: 1420411160
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ................................................................................................... i
HALAMAN KATA PENGANTAR .......................................................................... ii
HALAMAN DAFTAR ISI ........................................................................................ iii
BAB I        PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah .................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah .............................................................................. 1
C.       Tujuan Riset ....................................................................................... 2
D.      Manfaat Riset .................................................................................... 2
E.       Landasan Teori .................................................................................. 2
                          Gambaran Umum Sertifikasi Guru .................................................... 2
F.      Metode Riset ..................................................................................... 3
1.        Jenis Penelitian ............................................................................ 3
2.        Metode Penentuan Subjek .......................................................... 3
BAB II       DAMPAK SERTIFIKASI TERHADAP PENINGKATAN KUALITAS GURU DAN MUTU PENDIDIKAN
A.    Dampak Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kualitas
Guru dan Mutu Pendidikan
1.      Dampak positif sertifikasi guru ...........................................           4
2.      Dampak negatif sertifikasi guru ..........................................           6
B.     Pengaruh Sertifikaasi Terhadap Kualitas Guru dan Mutu
                         Pendidikan ................................................................................           9
C.     Solusi Dampak Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan
Kualitas Guru dan Mutu Pendidikan ........................................         10
BAB IV     PENUTUP
A.    Kesimpulan ..............................................................................         11
B.     Saran-saran ...............................................................................         11
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................         12



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Sertifikasi guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan. Program sertifikasi ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain dapat meningkatan mutu pendidikan Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian, guru juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja professional. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Sisdiknas, Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
Sampai saat ini, sertifikasi guru masih menjadi tanda tanya besar untuk apa dan untuk siapa, kalau sertifikasi guru diberikan sebagai penghargaan, kenapa tidak diberikan saja kepada semua guru yang sudah mengabdi selama berpuluh tahun bahkan lebih. Kalau sertifikasi guru sebagai alat untuk mensejahterakan guru, kenapa tidak diberikan saja kepada seluruh guru tanpa memandang kualifikasi pendidikan sehingga kesejahteraan semua guru meningkat. Kalau pemberian sertifikasi guru sebagai sebuah bentuk profesionalitas, kenapa diberikan kepada guru yang masih bermalas-malasan mengajar.
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis membatasi masalah dalam bentuk pertanyaan berikut:
1.      Bagaimana dampak sertifikasi guru terhadap peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan di SD N Ngablak?
2.      Apakah sertifikasi guru dapat meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan di SD N Ngablak?
3.      Apa solusi untuk menghadapi dampak sertifikasi guru terhadap peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan di SD N Ngablak?
C.      Tujuan Riset
Sebagai kejelasan penulisan karya tulis ilmiah ini, penulis memiliki beberapa tujuan terkait dengan judul yang penulis angkat yaitu:
1.      Untuk mengetahui dampak positif dan negatif sertifikasi guru terhadap kompetensi guru
2.      Untuk menjelaskan bagaimana cara mengantisipasi pengaruh negatif sertifikasi guru
D.      Manfaat Riset
Beberapa manfaat yang diharapkan dari penulisan riset ini adalah sebagai berikut:
1.      Secara Teoritis
a.         Untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan keilmuan penulis tentang sertifikasi guru
2.      Secara Praktis
b.      Para pendidik dapat menyadari bahwa setifikasi adalah suatu proses yang harus dipertanggungjawabkan hasilnya demi kemajuan pendidikan.
c.       Sebagai sarana dalam meningkatkan kesadaran guru betapa pentinganya kompetensi seorang guru dalam dunia pendidikan
E.       Landasan Teori
Gambaran Umum Sertifikasi Guru
Karakteristik sertifikasi adalah mendorong guru untuk berkembang, bercorak akademik dan menantang, menuntut inisiatif/prakarsa guru sendiri, dan berorientasi pada mutu/profesionalisme guru.[1] Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta kesejahteraannya. Untuk meningkatkan kualitas guru dengan karakteristik yang dinilai kompeten maka salah satu caranya adalah dengan sertifikasi. Diharapkan seluruh guru Indonesia nantinya mempunyai sertifikat atau lisensi mengajar. Tentu saja dengan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara professional. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang guru dan dosen yang menjelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Undang-Undang, Nomor 14, 2005)
Pelaksanaan sertifikasi guru berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru.[2] Serifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uju sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.[3] Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya juga bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.
F.       Metode Riset
1.      Jenis Penelitian
Metode yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan data penulisan karya tulis ilmiah ini adalah Studi Lapangan (Field Research). Yaitu pengumpulan data melalui observasi langsung ke lapangan dengan menggunakan teknik interview sebagai intsrumen pengumpulan data untuk memperoleh data yang terkait dengan masalah yang diangkat.
2.      Metode Penentuan Subjek Penelitian
Dalam mendapatkan sumber data dalam penelitian ini, yang menjadi sumber penelitian adalah:
a.       Guru Kelas IV                                   Belum Sertifiksi
b.      Guru Kelas II dan VI                                   Sudah Sertifiksi


BAB II
PEMBAHASAN
DAMPAK SERTIFIKASI TERHADAP PENINGKATAN
KUALITAS GURU DAN MUTU PENDIDIKAN

A.    Dampak Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kualitas Guru dan Mutu Pendidikan
Meskipun dampak sertifikasi guru dalam peningkatan mutu pendidikan belum nampak jelas, akan tetapi pelaksanaan sertifikasi guru tentunya memiliki dampak positif. Penulis melihat adanya dampak positif dari sertifikasi guru tersebut. Dampak positif dari sertifikasi guru, antara lain:
1.      Dampak positif sertifikasi guru.
a.    Perbaikan kualitas guru
Sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan atau jalur pendidikan profes ini, guru memperoleh perlakukan pendidikan dan latihan. Dengan pendidikan dan latihan ini mestinya kompetensi guru akan lebih baik.
b.    Adanya perlindungan profesi guru
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Undang-undang ini secara jelas dan tegas menyebutkan guru adalah pendidik profesional. Kata profesional menunjukkan bahwa untuk menjadi guru perlu memiliki kriteria tertentu. Seseorang ditetapkan menjadi guru profesional setelah yang bersangkutan memiliki kualifikasi keahlian yang dipersyaratkan. Seseorang dipandang telah memenuhi keahlian sebagai guru setelah yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik melalui program sertifikasi guru. Sebelum adanya sertifikasi guru hampir setiap orang yang dapat menjadi guru. Dengan adanya sertifikasi guru ini berarti program sertifikasi guru telah memberikan perlindungan bagi profesi guru.


c.    Perbaikan kesejahteraan guru
Selain untuk meningkatkan mutu pendidikan, program sertifikasi guru juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Selama ini, perhatian pemerintah terhadap pemberian gaji guru masih rendah. Dengan sertifikasi guru, pemerintah telah berusaha memperbaiki kesejahteraan guru. Bagi guru yang telah disertifikasi maka guru tersebut selain memperoleh tunjangan fungsional juga memperoleh tunjangan profesi guru yang besarnya satu kali gaji.
Perbaikan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi tentunya akan berdampak positif bagi peningkatan kinerja guru. Untuk mencukupi kebutuhannya, selama ini guru seringkali disibukkan dengan pekerjaan lain yang tidak terkait dengan profesi keguruan. Bahkan rendahnya gaji guru, terutama guru swasta terpaksa melakukan pekerjaan lain untuk menambah penghasilan mereka. Dengan sertifikasi guru ini diharapkan para guru benar-benar bekerja secara baik dalam pekerjaaanya.
d.    Meningkatkan administrasi pendidikan
Sertifikasi guru melalui penilaian fortofolio dapat meningkatkan kinerja guru dalam melaksanakan administrasi pendidikan. Seperti yang diungkapkan oleh guru kelas VI SD N Ngablak, bahwa:
Dalam menyusun fortofolio, guru diwajibkan menyertakan dokumen-dokumen administrasi pendidikan seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan administrasi pendidikan lainnya. Sebelum ada sertifikasi guru, sebagian besar guru enggan melaksanakan administrasi pendidikan. Alasannya, mereka tidak merasakan memperoleh manfaat dari pelaksanaan administrasi pendidikan tersebut.[4]

e.    Meningkatkan motivasi guru dalam melaksanakan kerja ilmiah
Dengan adanya sertifikasi guru ini secara otomatis akan meningkatkan motivasi guru dalam kegiatan kerja ilmiah. Keaktifan guru dalam kerja ilmiah seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pengembangan diri guru. Program sertifikasi guru ternyata berdampak positif terhadap kinerja para guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Ada peningkatan dalam aspek kedisiplinan kerja dan kedisiplinan administratif akademik.
Para guru yang telah mendapatkan sertifikat ternyata cukup aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik di sekolah seperti upacara bendera, rapat-rapat, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), pembimbingan siswa, dan kegiatan ekstrakurikuler. [5]

2.      Adapun dampak negatif dari sertifikasi guru terhadap kinerja dan kompetensi guru adalah:
a.       Merosotnya Kompetensi Profesi
Pada awalnya salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah dengan mengadakan sertifikasi berbasis portofolio. Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu pendidikan nasional akan meningkat pula. Namun sertifikasi yang berbasis portofolio tersebut menjadi keprihatinan banyak pihak. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyeting berkas portofolio guru di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas. Fenomena ini menerangkan bahwa sertifikasi berbasis portofolio menyebabkan merosotnya kompetensi profesi guru.
Fakta dilapangan sangat jelas bahwa untuk memperoleh sertifikasi guru, hanya dengan menyerahkan portofolio. Padahal jika dilihat dari aspek evaluasi, uji portofolio tidak menggambarkan kompetensi atau kemampuan para guru sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2005 pasal 8 yang menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai sertifikasi guru sirna. Bahkan, problematika yang berasal dari para peserta sertifikasi sendiri bermunculan, karena para guru saling berlomba melengkapi berbagai persyaratan sertifikasi dengan cara yang tidak benar. Terlebih, syarat sertifikasi hanya menyusun portofolio yang di dalamnya berisi berbagai dokumen mengenai kompetensi guru dalam berbagai bidang.
Jika dalam Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa guru harus mengembangkan kepribadiannya ke arah profesionalisme. Maka sertifikasi berbasis portofolio dipandang dapat menghambat proses pengembangan tersebut. Karena seperti yang penulis paparkan di atas, Bahwa sertifikasi selain untuk meningkatkan kualitas guru dan pendidikan di Indonesia juga untuk meningkatkan kesejahteraan guru itu sendiri. Dengan memberikan tunjangan satu kali gaji pokok. Kalau proses sertifikasi hanya dinilai dengan berkas portofolio maka guru pun akan dengan instant melengkapinya. Pengembangan diri yang meliputi standar profesi dan standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik, dan psikis membutuhkan proses yang panjang, tidak bisa secara instant. Apalagi hanya dibuktikan dengan sertifikat kegiatan-kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan kependidikan jelas tidak bisa dijadikan standar pengembangan diri seorang guru. Pada akhirnya para guru pun enggan untuk berusaha mengembangkan dirinya sebagaimana yang dituntut dalam Undang-ndang Guru dan Dosen serta Standar Pendidikan Nasional.
Ternyata implementasi sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Semua guru ribut ikut seminar dan lokakarya agar mendapat sertifikat, legalisasi ijazah dengan cara scan, lengkap dengan tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah. Salah satu penyebab terjadinya penyimpangan tersebut adalah lemahnya pengarsipan data sehingga pada saat dokumen tertentu dibutuhkan, para guru kerepotan karena tidak terbiasa mengarsip. Hal seperti ini bisa saja lulus dalam proses sertifikasi. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwasannya asesor sebagai orang yang menilai portofolio melakukan kesalahan dan tidak cermat dalam melakukan penilaian. Seharusnya seorang guru memikirkan teknik pengajaran apa yang akan digunakan di dalam kelas agar hasil pembelajaranya maksimal.
Selanjutnya, diharapkan bagaimana menyelenggarakan program sertifikasi guru agar lebih berbasis di kelas. Selama ini mereka yang mengikuti PLPG kelihatannya tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Proses sertifikasi guru berjalan terpisah dengan peningkatan mutu proses belajar-mengajar di kelas. Seperti yang diungkapkan oleh guru kelas IV SD Negeri Ngablak, bahwa:
Karena pada saat sertifikasi, guru benar-benar mempersiapkan diri agar lolos, misalnya dengan membuat RPP disertai media pembelajaran. Akan tetapi pada kenyataannya jarang sekali guru yang ketika melaksanakan proses pembelajaran mereka benar-benar mempersiapkan RPP sedemikian rupa. Akibatnya, penyelenggaraan program sertifikasi guru tersebut tidak berdampak pada peningkatan mutu secara keseluruhan.[6]

b.      Miskin Keterampilan dan Kreatifitas
Guru bukanlah bagian dari sistem kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung pada kemampuan, kemauan, dan sikap professional tenaga guru. Jika dikaitkan persyaratan professional seorang guru yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan efektif maka seorang guru yang professional akan dengan mudah lolos sertifikasi berbasis portofolio tanpa harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia telah giat mengembangkan dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi persoalan adalah mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.
Temuan kecurangan dalam sertifikasi tersebut jelas membuktikan bahwa guru yang lolos sertifikasi dengan cara memanipulasi berkas portofolio, akan tetap mengajar dengan seadanya. Guru yang terampil dan kreatif akan mampu menguasai dan membawa situasi pembelajaran dengan bekal keterampilan dan ide-ide kreatifnya. Sehingga peserta didik pun lebih interest mengikuti pelajaran, tidak jenuh dan berpikiran bahwa guru tersebut adalah orang yang handal dan mempunyai banyak pengalaman. Berbeda halnya dengan guru yang tidak kreatif. Mereka miskin keterampilan dan kreatifitas sehingga apa yang disampaikan serasa kaku tanpa pengembangan konsep pembahasan. Penyajian pelajaran hanya sebatas penyampaian secara tekstual. Dan menurut hemat penulis hal ini lah yang dialami oleh para guru yang memanipulasi berkas portofolio mereka dalam sertifikasi.
B.     Pengaruh Sertifikasi Terhadap Kualitas Guru dan Mutu Pendidikan
Berdasarkan analisis data yang diperoleh melalui dokumentasi, observasi, serta wawancara dengan para guru yang telah lulus sertifikasi, muncul beberapa kasus yang tidak diharapkan, yakni guru menjadi lebih tidak disiplin pasca sertifikasi. Seperti yang dikatakan oleh guru kelas VI SD N Ngablak, bahwa:
“Sebagian guru melaksanakan administrasi pendidikan seperti, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan administrasi pendidikan lainnya hanya ketika sertifikasi”.[7]

Berdasarkan hasil penelitian kami, sertifikasi kurang berdampak terhadap peningkatan mutu pembelajaran. Kebanyakan beranggapan bahwa sertifikasi guru adalah kondisi final dari profesi guru, sehingga apa yang mereka lakukan setelah itu tidak banyak berubah menjadi lebih baik bahkan menurun.
C.    Solusi Dampak Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kualitas Guru dan Mutu Pendidikan
1.         Sebaiknya guru yang tidak lulus sertifikasi tidak perlu didiklat atau dipaksakan lulus. Selain biaya yang dikeluarkan pemerintah sudah cukup besar untuk proyek pelatihan, guru akan seenaknya maju sertifikasi tanpa bekal yang cukup, yang penting lulus sertifikasi walau kena diklat. Sama halnya dengan anak yang tidak lulus Ujian Nasional, lalu harusmengikuti ujian ulangan. Sebaiknya pemerintah membuat aturan guru yang maju sertifikasi harus siap segalanya, baik data, sertifikat, karya tulis, dan lain-lain. Bila tidak siap, guru tidak usah maju sertifikasi dan harus mempersiapkan diri dulu dengan matang. Kalau memang tidak lulus ya tidak lulus, tidak perlu di diklat.
2.         Terkait dengan indikasi adanya kecurangan dokumen portofolio yang diserahkan guru yang terpilih dalam kuota, maka perlu kiranya, Dinas Pendidikan di daerah selaku lembaga fasilitator, agar dapat terus menyosialisasikan program sertifikasi, supaya guru tidak panik dalam menghadapi proses penilaian portofolio. Hal Ini harus disosialisasikan oleh dinas pendidikan setempat bahwa guru tetap punya kesempatan untuk lulus melalui pendidikan dan pelatihan. Selain itu sosialisasi terkait sertifikasi ini dapat membantu para guru yang belum mengerti apa yang harus dilakukan agar lolos sertifikasi dengan jalan yang benar.
3.         Bagi yang sudah dapat sertifikat pendidik pun perlu diingatkan supaya bertanggung jawab terhadap kualifikasi yang sudah diraih.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Standar profesioanal guru tercermin dari uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profeisonal guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan.
Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Kualitas pembelajaran yang meningkat diharapkan akan bermuara akhir pada terjadinya peningkatan prestasi hasil belajar siswa.
Saran-Saran
Bagi para pendidik yang sudah dapat sertifikat pendidik perlu menyadari bahwa tujuan utama dari sertifikasi guru bukan untuk mendapat tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa guru telah memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi guru. Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi guru akan membawa dampak positif, yaitu meningkatkan kualitas guru, yang ke depannya akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Kunandar, Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi, Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2010.



[1] Kunandar, Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi, (Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2010), hlm. 81.
[2] Ibid., hlm. 86.
[3] Ibid., hlm. 86.
[4] Hasil wawancara dengan Guru Kelas VI SD Negeri Ngablak Sri Budi Rahayu, S.Pd.SD, Kamis, 13 November 2014 Pukul 10.00 WIB di Ruang Guru SD Negeri Ngablak.
[5] Hasil wawancara dengan Guru Kelas II SD Negeri Ngablak Kiswanto, A.Ma.Pd, Kamis, 13 November 2014 Pukul 11.30 WIB di Ruang Guru SD Negeri Ngablak.
[6] Hasil wawancara dengan Guru Kelas IV SD Negeri Ngablak Eni Pamuji Rahayu, S.Sos, Kamis, 13 November 2014 Pukul 09.30 WIB di Ruang Guru SD Negeri Ngablak.
[7] Hasil wawancara dengan Guru Kelas IV SD Negeri Ngablak Eni Pamuji Rahayu, S.Sos, Kamis, 13 November 2014 Pukul 09.30 WIB di Ruang Guru SD Negeri Ngablak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar